Tanggal Registrasi | : | 05-03-2014 |
No. Perkara | : | 24/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal 247 ayat (2), (5), dan (6), dan Pasal 317 ayat (1) dan (2) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 31 ayat (1), (3), dan (5) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan Pasal a quo berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan sekaligus memasung hak untuk mendapatkan informasi (right to know) masyarakat luas terhadap informasi pemilu dan penerapan pasal pasal a quo juga menimbulkan kekhawatiran para Pemohon, serta menghilangkan rasa aman, dan kepastian hukum yang dijamin dalam UUD 1945. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430