Tanggal Registrasi | : | 03-03-2014 |
No. Perkara | : | 23/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi Pasal 33 ayat (1) huruf a dan b Bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (1) dan (2) UUD 1945. |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 33 ayat (1) tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena dalam Pasal a quo tidak ada penjelasan, pengertian, definisi tentang "Asosiasi perusahaan jasa konstruksi" dan "Asosiasi profesi jasa konstruksi" dan tidak ada penjelasan tentang status hukum dari kedua jenis asosiasi tersebut. Hal ini berpotensi menyebabkan timbulnya kerugian bagi setiap penyedia jasa dan tenaga ahli atau terampil konstruksi dalam bentuk tidak terbukanya peluang untuk dapat berkiprah sebagai kelompok unsur LPJK. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430