Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-03-2014
No. Perkara : 22/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 260 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa Pasal 260 telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena pasal tersebut dianggap berbeda dengan yang diatur dalam Pasal 326 Undang-Undang No.8 Tahun 2012, dimana dalam Pasal 326 anggota TNI dan anggota Kepolisian tidak mempunyai hak pilih, sedangkan dalam pasal 260 tidak ada larangan penggunaan hak pilih pada Pemilu 2014. Situasu tersebut secara nyata dan faktual telah melahirkan ketidakpastian hukum, seharusnya setiap warga negara mempunyai hak pilih yang sama dan tidak dibedakan.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan