Tanggal Registrasi | : | 03-03-2014 |
No. Perkara | : | 22/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 260 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa Pasal 260 telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena pasal tersebut dianggap berbeda dengan yang diatur dalam Pasal 326 Undang-Undang No.8 Tahun 2012, dimana dalam Pasal 326 anggota TNI dan anggota Kepolisian tidak mempunyai hak pilih, sedangkan dalam pasal 260 tidak ada larangan penggunaan hak pilih pada Pemilu 2014. Situasu tersebut secara nyata dan faktual telah melahirkan ketidakpastian hukum, seharusnya setiap warga negara mempunyai hak pilih yang sama dan tidak dibedakan. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430