Tanggal Registrasi | : | 27-06-2011 |
No. Perkara | : | 41PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua Pasal 17 Ayat (1) frasa "……..dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya" Bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (1) dan (3), Pasal 7, Pasal 18 Ayat (1), (4), (5) dan (7) Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa Ketentuan Pasal 17 ayat (1) menurut Pemohon dapat memberikan multi tafsir yang seolah-olah seorang Gubernur dan Wakil Gubernur dapat dipilih terus-menerus tanpa batasan masa jabatan, hal ini berbeda dengan Pasal 58 huruf o UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda, dan hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan sangat merugikan hak konstitutional Pemohon. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430