Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 27-06-2011
No. Perkara : 41PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua Pasal 17 Ayat (1) frasa "……..dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya" Bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (1) dan (3), Pasal 7, Pasal 18 Ayat (1), (4), (5) dan (7) Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa Ketentuan Pasal 17 ayat (1) menurut Pemohon dapat memberikan multi tafsir yang seolah-olah seorang Gubernur dan Wakil Gubernur dapat dipilih terus-menerus tanpa batasan masa jabatan, hal ini berbeda dengan Pasal 58 huruf o UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda, dan hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan sangat merugikan hak konstitutional Pemohon.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: