Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 27-06-2011
No. Perkara : 41PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua Pasal 17 Ayat (1) frasa "……..dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya" Bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (1) dan (3), Pasal 7, Pasal 18 Ayat (1), (4), (5) dan (7) Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa Ketentuan Pasal 17 ayat (1) menurut Pemohon dapat memberikan multi tafsir yang seolah-olah seorang Gubernur dan Wakil Gubernur dapat dipilih terus-menerus tanpa batasan masa jabatan, hal ini berbeda dengan Pasal 58 huruf o UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda, dan hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan sangat merugikan hak konstitutional Pemohon.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan