Tanggal Registrasi | : | 27-06-2011 |
No. Perkara | : | 42PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 65 Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa dengan adanya pembatasan organisasi profesi Advokat namun dengan kewenangan Ketua Mahkamah yang merasa dilindungi dengan muatan Pasal 65 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi tetapi dengan kewenangan Mahkamah Agung menyebutkan nama PERADI dan KAI tidak mengacu kepada Pasal 32 Ayat (3) dan Pasal 33 UU Advokat, artinya PERADI dan KAI tidak dikenal di dalam UU Advokat, karena merupakan organisasi masyarakat yang diakui MA, hal ini merupakan sengketa kewenangan antar lembaga dengan pemohon, namun MA tidak terlibat selaku pihak. Hal ini dapat menimbulkan ketidak pastian hukum, sehingga muatan Pasal 65 UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK haruslah dikesampingkan karena sangatlah merugikan Pemohon. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430