Tanggal Registrasi | : | 04-07-2011 |
No. Perkara | : | 43/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Penjelasan Pasal 114 sepanjang frasa "dapat" Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28F dan Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa Kententuan Penjelasan Pasal 114 khususnya frasa "dapat" yang tidak mewajibkan Perusahaan/Produsen rokok telah mengebiri hak konstitusional masyarakat dalam hal ini pemakai/pengguna rokok untuk mendapatkan informasi yang dapat mengembangkan diri dan sosialnya sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F UUD 1945.Karena calon perokok tidak sepenuhnya sadar bahwa produk yang dibelinya akan menjeratnya seumur hidup karena bersifat adiktif, beresiko terkena penyakit dan kematian dini, serta memberikan beban ekonomi dan kesehatan langsung atau tidak pada orang lain. Oleh karnea itu perlu adanya pengingatan yang berbentuk gambar. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430