Tanggal Registrasi | : | 04-07-2011 |
No. Perkara | : | 44/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak Penghasilan Pasal 160 Ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda, Pasal 11 Ayat (2) huruf c UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, Pasal 31 C Ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan keempat atas UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Bertentangan dengan Pasal 18A Ayat (1) dan Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas sepanjang menyangkut frasa "orang pribadi" telah merugikan hak konstitusional para Pemohon dalam mendapat dana bagi hasil secara adil sehingga menghilangkan atau mengurangi kesempatan atau kemampuan para Pemohon untuk meningkatkan pembangunan dan menanggulangi kualitas lingkungan yang rusak sebagai dampak dari kegiatan pertambangan sehingga keseimbangan kemajuan ekonomi dan sistem ekonomi nasional tetap terjaga. Ruang lingkup bagi hasil PPh antara Pemerintah Pusat dan Daerah harus dimaknai secara menyeluruh yang meliputi PPh Badan dimana wajib pajak melakukan kegiatan usaha |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430