Tanggal Registrasi | : | 22-07-2011 |
No. Perkara | : | 45/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 1 angka 3 Bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 3, Pasal 18 Ayat (2), Ayat (5), Ayat (6), Pasal 18A Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1), Pasal 28H Ayat (1) dan Ayat (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa pengertian kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU Kehutanan, Kementerian Kehutanan dalam menentukan kawasan hutan masih mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian No. 759/Kpts/Um/10/1982 yang hanya bersifat beschikking sementara. Ketentuan pasal a quo harus ditafsirkan bahwa kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang dikukuhkan sebagai kawasan hutan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya, bukan ditafsirkan sebagaimana ditafsirkan secara harfiah dalam Pasal 1 angka 3. Ketentuan pasal a quo telah merugikan hak konstitusional para Pemohon karena tidak ada kepastian hukum di wilayah administrasi para Pemohon, khususnya terkait status kawasan hutan dan para Pemohon sewaktu-waktu dapat dipidana jika ketentuan Pasal 1 angka 3 tersebut masih menjadi rujukan untuk menentukan wilayah kawasan hutan. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430