Tanggal Registrasi | : | 28-07-2011 |
No. Perkara | : | 46/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10 Ayat (1) huruf d Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 10 Ayat (1) huruf d menurut para Pemohon perlua adanya peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa sebagaimana dikenal dalam praktik peradilan baik untuk perkara yang diperiksa di peradilan umum maupun peradilan khusus, sehingga dapat dipahami dan memiliki pijakan teoritik penerapan pemeriksaan tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi. Peninjauan Kembali dimohonkan oleh pihak berperkara yang merasa dirugikan akibat salah penerapan hukum terutama dalam kaitan penggunaan alat bukti palsu dalam persidangan. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430