Tanggal Registrasi | : | 28-07-2011 |
No. Perkara | : | 47/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 71 Bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28I Ayat (2) dan Ayat (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa menurut para Pemohon Menteri Pendidikan tidak mematuhi, tidak melaksanakan, tidak mempedomani dan tidak menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 73 bahwa Pemerintah atau Pemerintah Daerah wajib memberikan ijin paling lambat 2 tahun pada satuan pendidikan formal yang telah berjalan pada saat Undang-Undang ini diundangkan belum memiliki ijin, mengingat segala persyaratan administrasinya sudah lengkap tetapi ijin belum dapat diberikan, Para Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430