Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-08-2011
No. Perkara : 48/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 45A, Pasal 57 Ayat (2a) huruf a dan c UU MK dan Pasal 112 Ayat (1), Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika Bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 24 Ayat (1), Pasal 24C Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28G Ayat (1, (2), Pasal 28H Ayat (1), (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon yaitu Pembatasan UU MK dalam pasal-pasal a qou tidak adanya jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil khususnya keadilan substantif, sedangkan dalam UU Narkotika dalam pasal-pasal a quo menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan yang tidak sama dihadapan hukum, disatu sisi menjamin rehabilitasi, tetapi disisi lain memidana penyalah guna dan pecandu narkotika..
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan