Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-08-2011
No. Perkara : 48/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 45A, Pasal 57 Ayat (2a) huruf a dan c UU MK dan Pasal 112 Ayat (1), Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika Bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 24 Ayat (1), Pasal 24C Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28G Ayat (1, (2), Pasal 28H Ayat (1), (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon yaitu Pembatasan UU MK dalam pasal-pasal a qou tidak adanya jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil khususnya keadilan substantif, sedangkan dalam UU Narkotika dalam pasal-pasal a quo menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan yang tidak sama dihadapan hukum, disatu sisi menjamin rehabilitasi, tetapi disisi lain memidana penyalah guna dan pecandu narkotika..
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: