Tanggal Registrasi | : | 01-08-2011 |
No. Perkara | : | 49/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Pasal 4 Ayat (4f), (4g) dan (4h), Pasal 10, Pasal 15 (2 huruf d, Pasal 27A Ayat (2) huruf c, huruf d dan huruf e, Pasal 50A, Pasal 57 Ayat (1), (2) dan (2a), Pasal 59 Ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (3), Pasal 22A, Pasal 24 Ayat (1), (2), Pasal 24C Ayat (1), (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon dimana menurut Pemohon Mahkamah Konstitusi tidak akan berfungsi sebagaimana tujuan pembentukannya dan tidak sejalan dengan UUD 1945, dikarenakan kehadiran Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari lembaga negera yang bertujuan menciptakan kebahagiaan bagi warga negara, maka dengan tidak berjalannya Mahkamah Konstitusi sebagaimana mestinya telah menyebabkan para Pemohon telah dirugikan hak-hak konstitusionalnya |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430