Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 04-08-2011
No. Perkara : 50/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 36 Ayat (1) dan (2) Bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 36 Ayat (2) sangat jelas memberikan keistimewaan hukum kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon yang dilindungi oleh konstitusi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum tanpa adanya diskriminasi,
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: