Tanggal Registrasi | : | 04-08-2011 |
No. Perkara | : | 50/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 36 Ayat (1) dan (2) Bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 36 Ayat (2) sangat jelas memberikan keistimewaan hukum kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon yang dilindungi oleh konstitusi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum tanpa adanya diskriminasi, |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430