Tanggal Registrasi | : | 04-08-2011 |
No. Perkara | : | 51/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 17, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 21, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 46 Bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (3), Pasal 34 Ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena bentuk jaminan sosial dalam pasal-pasal obyek gugatan adalah bentuk perasuransian dan bukanlah berbentuk jaminan sosial sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28H Ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 34 Ayat (2) UUD 1945 |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430