Tanggal Registrasi | : | 04-08-2011 |
No. Perkara | : | 52/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 42 Ayat (2) huruf g pada frasa "golf" Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) joncto Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 42 Ayat (2) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena para Pemohon dikatagorikan golf sebagai hiburan memiliki akibat hukum yang merugikan para Pemohon, khususnya bidang penegakan hukum pajak, Para Pemohon yang seharusnya memiliki kedudukan hukum sebagai pelaku usaha di bidang olah raga justru ditempatkan sebagai pelaku usaha di bidang jasa hiburan yang mengakibatkan para Pemohon harus menanggung pajak tambahan yang dikenakan oleh daerah-daerah melalui Peraturan Daerahnya, yang tidak sama dengan pelaku usaha dibidang olahraga lain yang memiliki katagori sama dengan olahraga golf.. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430