Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 04-08-2011
No. Perkara : 52/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 42 Ayat (2) huruf g pada frasa "golf" Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) joncto Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 42 Ayat (2) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena para Pemohon dikatagorikan golf sebagai hiburan memiliki akibat hukum yang merugikan para Pemohon, khususnya bidang penegakan hukum pajak, Para Pemohon yang seharusnya memiliki kedudukan hukum sebagai pelaku usaha di bidang olah raga justru ditempatkan sebagai pelaku usaha di bidang jasa hiburan yang mengakibatkan para Pemohon harus menanggung pajak tambahan yang dikenakan oleh daerah-daerah melalui Peraturan Daerahnya, yang tidak sama dengan pelaku usaha dibidang olahraga lain yang memiliki katagori sama dengan olahraga golf..
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: