Tanggal Registrasi | : | 08-08-2011 |
No. Perkara | : | 53/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Pasal 68 Ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28H Ayat (3), Pasal 28C Ayat (1), (2), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 68 Ayat (1) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon dimana menurut para Pemohon yang memiliki kedaulatan ternyata tidak dapat mengajukan diri sebagai pemohon pembubaran partai politik, oleh karena pembubaran partai politik telah dibatasi hanya oleh Pemerintah. Hal ini jelas tidak sejalan dengan makna kedaulatan rakyat, dimana seharusnya rakyat dapat ikut menentukan keberlangsungan suatu negara termasuk salah satunya menentukan keberlangsungan suatu negara dan salah satunya menentukan pembubaran partai politik. Jikalau partai poltik merupakan pendukung dari pemerintah yang kegiatannya melanggar UUD pasti tidak akan dilakukan pembubaran oleh Pemerintah, hal ini jelas tidak memberikan kepastian hukum yang adil |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430