Tanggal Registrasi | : | 10-08-2011 |
No. Perkara | : | 54/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 35 jo Pasal 27 Bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa dalam perkara Tanah Vervonding No. 273 dan Bangunan Rumah yang terdapat di jalan Monginsidi Kediri dalam perkara No. 5/Pdt/G/1986 saat ini telah berkekuatan hukum pasti. Pemohon merasa khawatir akan dijadikan Yurisprodensi oleh karena perkara Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan Kasasi Mahkamah Agung dalam perkara tersebut penerapannya tidak sesuai dengan Pasal 35 jo Pasal 27 UUPA khususnya yang mengatur tentang Hak Guna Bangunan, hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430