Tanggal Registrasi | : | 15-08-2011 |
No. Perkara | : | 55/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 114 dan Pasal 199 Ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28F, Pasal 28G Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon selaku produsen rokok dan telah memperlakukan produk rokok secara administratif, namun disisi lain juga mengkriminalkan para Pemohon sebagai produsen rokok. Perlakuan ini sangat tidak berimbang dibandingkan dengan produk-produk yang lain yang juga memiliki potensi yang sama dengan rokok. Pengaturan yang sangat tendensius, diskriminatif dan rancu tersebut berlanjut pada ketentuan Pasal 199 yang menerapkan sanksi pidana sebagai akibat pengaturan administratif Pasal 114 yang mewajibkan adanya peringatan kesehatan dan gambar. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430