Tanggal Registrasi | : | 15-08-2011 |
No. Perkara | : | 56/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 67 dan Pasal 244 Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa dalam teori ilmu hukum Yurisprodensi memang merupakan sumber hukum, Yurusprodensi baru dijadikan pegangan apabila norma undang-undang positif tidak memberikan pengaturan atau bersifat samar-samar, sementara ketentuan Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP bunyinya adalah tegas dan jelas sehingga tidak memerlukan penafsiran lagi. Yurusprodensi Mahkamah Agung mempunyai sifat sifat menciptakan norma hukum (regelscheppend), yang dalam prakteknya telah menggeser dan mengenyampingkan ketentuan Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP. Demi kepastian hukum Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji konstitusionalitas Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP apakah Yurisprodensi Mahkamah Agung No. 275/K/Pid/2003 dapat menggeser dan mengenyampingkan ketentuan Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP ? |
Status Perkara | : | Tidak Berwenang |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430