Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 15-08-2011
No. Perkara : 56/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 67 dan Pasal 244 Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa dalam teori ilmu hukum Yurisprodensi memang merupakan sumber hukum, Yurusprodensi baru dijadikan pegangan apabila norma undang-undang positif tidak memberikan pengaturan atau bersifat samar-samar, sementara ketentuan Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP bunyinya adalah tegas dan jelas sehingga tidak memerlukan penafsiran lagi. Yurusprodensi Mahkamah Agung mempunyai sifat sifat menciptakan norma hukum (regelscheppend), yang dalam prakteknya telah menggeser dan mengenyampingkan ketentuan Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP. Demi kepastian hukum Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji konstitusionalitas Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP apakah Yurisprodensi Mahkamah Agung No. 275/K/Pid/2003 dapat menggeser dan mengenyampingkan ketentuan Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP ?
Status Perkara : Tidak Berwenang

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: