Tanggal Registrasi | : | 06-09-2011 |
No. Perkara | : | 57/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Penjelasan Pasal 115 Ayat (1) sepanjang kata "dapat" Bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1), Pasal 28H Ayat (2), Pasal 28I Ayat (4) dan Pasal 28J Ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa Penjelasan Pasal 115 Ayat (1) kata "dapat" telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut kamus bahasa Indonesia pengertian "dapat" adalah ' mampu", "sanggup", "boleh", "mungkin", hal ini jelas menunjukan adanya makna yang tidak tegas dan lebih bersifat fakultatif. Kata "dapat" mengandung makna yaitu perintah yang "tidak wajib/tidak harus" untuk menyediakan tempat khusus merokok pada tempat umum. Hal ini secara jelas dan nyata berpotensi meniadakan pengakuan dan jaminan hak-hak konstitusional para Pemohon untuk melakukan kegiatan merokok. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430