Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 06-09-2011
No. Perkara : 58/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 169 Ayat (1) huruf c sepanjang frasa"….tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan….." haruslah dimaknai "meskipun pengusaha membayar upah telah tepat waktu" Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 169 Ayat (1) huruf c telah merugikan hak konstitusional Pemohon atas penafsiran hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri jakarta Pusat yang memberikan tafsiran mengenai hak pekerja/buruh untuk mengajukan permohonan PHK karena adanya keterlambatan pengusaha membayar upah, menjadi hilang karena pengusaha telah membayar upah tepat waktu, setelah pekerja/buruh mengadukan tindakan pengusaha ke instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan. Padahal Pemohon selama 18 bulan telah dirugikan dengan adanya pembayaran upah yang tidak tepat waktu, sehingga menyebabkan memburuknya kondisi ekonomi Pemohon. Sehingga wajar apabila Pemohon meresa hubungan kerja yang tidak lagi dapat dipertahankan dengan mengajukan permohonan PHK sesuai dengan haknya.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: