Tanggal Registrasi | : | 06-09-2011 |
No. Perkara | : | 58/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 169 Ayat (1) huruf c sepanjang frasa"….tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan….." haruslah dimaknai "meskipun pengusaha membayar upah telah tepat waktu" Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 169 Ayat (1) huruf c telah merugikan hak konstitusional Pemohon atas penafsiran hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri jakarta Pusat yang memberikan tafsiran mengenai hak pekerja/buruh untuk mengajukan permohonan PHK karena adanya keterlambatan pengusaha membayar upah, menjadi hilang karena pengusaha telah membayar upah tepat waktu, setelah pekerja/buruh mengadukan tindakan pengusaha ke instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan. Padahal Pemohon selama 18 bulan telah dirugikan dengan adanya pembayaran upah yang tidak tepat waktu, sehingga menyebabkan memburuknya kondisi ekonomi Pemohon. Sehingga wajar apabila Pemohon meresa hubungan kerja yang tidak lagi dapat dipertahankan dengan mengajukan permohonan PHK sesuai dengan haknya. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430