Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 12-09-2011
No. Perkara : 59/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 123, Pasal 124 Ayat (1), Pasal 234 Ayat (1) huruf f, Pasal 245 Ayat (1), Pasal 302 Ayat (1) huruf f, Pasal 353 Ayat (1) huruf f dan Pasal 208 Ayat (2), Pasal 277 Ayat (2), Pasal 327 Ayat (2), Pasal 378 Ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 28C Ayat (2) dan 28D Ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, dimana para Pemohon tidak akan mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan persamaan dihadapan hukum oleh sebab keanggotaan internal Badan Kehormatan berpotensi membela kepentingan anggotanya dan penegakan etika oleh Badan Kehormatan tidak melibatkan unsur dari masyarakat dan berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan anggota DPR maupun DPD dan DPRD, serta kerugian juga hanya jabatan struktural yang dirangkap oleh anggota DPR maupun DPD dan DPRD sedangkan rangkapan pekerjaan tidak secara tegas diatur didalammnya
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: