Tanggal Registrasi | : | 12-09-2011 |
No. Perkara | : | 60/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2011 Pasal 26 Ayat (4), Pasal 27 Ayat (8) dan yang menyatakan Anggaran Kesehatan, Pembangunan Gedung DPR-RI, Pembelian Pesawat Kepresidenan, Jaminan Sosial, Studi Banding. Bertentangan dengan Pasal Pasal 18A Ayat (2), Pasal 23 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28H Ayat (1) dan Pasal 34 Ayat (2) dan (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut banyak ditemukan pengalokasian dana untuk belanja negara yang tidak dapat dipertenggungjawabkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan ditemukan adanya dana perimbangan keuangan yang tidak pernah diatur dalam UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan DAU (Adana alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus) dan penetapannya tanpa standar yang jelas,. bahkan menimbulkan potensi penyelewengan anggaran karena ditemukan penetapan angka maksimal tanpa disertai penjelasan jenis program. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430