Tanggal Registrasi | : | 14-09-2011 |
No. Perkara | : | 61/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Pasal Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), 33 ayat (6) dan Pasal 43 ayat (7) Bertentangan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1946 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut telah merugikan hak kontitusional para pemohon, bahwa Ketentuan Pasal 33 Ayat (6) harus dihapus karena bertentangan dengan amanat Pembukaan UUD 1945, semangat dan suasana kejiwaan perjuangan kemerdekaan serta bersifat diskriminatif oleh karena itu harus dihapuskan, agar supaya hak penerima Bintang Gerilya dan Bintang Sakti akan tetap dapat diterima masuk TMP kalibata. Kemudian ketentuan Pasal 43 Ayat (7) harus dicabut, karena Bintang Gerilya meskipun sifatnya eenmalig adalah dokumen sejarah yang harus kita lestarikan sebagai kelengkapan nilai-nilai luhur bangsa Indoensia, maka UU No. 21 Tahun 1999 yang berkaitan dengan pemberian Bintang Gerilya tidak perlu dicabut. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430