Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 14-09-2011
No. Perkara : 61/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Pasal Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), 33 ayat (6) dan Pasal 43 ayat (7) Bertentangan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1946
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut telah merugikan hak kontitusional para pemohon, bahwa Ketentuan Pasal 33 Ayat (6) harus dihapus karena bertentangan dengan amanat Pembukaan UUD 1945, semangat dan suasana kejiwaan perjuangan kemerdekaan serta bersifat diskriminatif oleh karena itu harus dihapuskan, agar supaya hak penerima Bintang Gerilya dan Bintang Sakti akan tetap dapat diterima masuk TMP kalibata. Kemudian ketentuan Pasal 43 Ayat (7) harus dicabut, karena Bintang Gerilya meskipun sifatnya eenmalig adalah dokumen sejarah yang harus kita lestarikan sebagai kelengkapan nilai-nilai luhur bangsa Indoensia, maka UU No. 21 Tahun 1999 yang berkaitan dengan pemberian Bintang Gerilya tidak perlu dicabut.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: