Tanggal Registrasi | : | 20-09-2011 |
No. Perkara | : | 62/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Repiblik Indonesia Pasal 8 dan Pasal 11 Bertentangan Pasal 10 dengan UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan dalam UU 1945 telah menyebut secara tegas mengenai Kepolisian termuat dalam Bab XII Pertahanan dan Keamanan Negara dan tidak ada satu kata-pun yang menyatakan Kepolisian langsung di bawah Presiden, kemudian juga dengan memperhatian sejarah kepolisian sangat jelas bahwa keberadaan kepolisian tidak secara rigid diatur dalam UUD 1945 langsung berada di bawah Presiden. Guna menghindari konflik kepentingan akibat kedudukan kepolisian berada di bawah Presiden, para Pemohon berpendapat bahwa sebaiknya kepolisian diletakkan di bawah satu kementerian yaitu Kepenterian Pertahanan, karena sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 UU No.2 Tahun 2002 bahwa "Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat" |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430