Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 20-09-2011
No. Perkara : 63/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10 Ayat (1) huruf d UU No.23 Tahun 2004 dan Pasal 1 angka 8 tentang Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) UU No.8 Tahun 2011 Bertentangan Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa KPU Yapen telah melaksanakan Putusan MK No. 218-219-220-221/PHPU.D-VIII/2010 untuk melaksanakan Pemilukada ulang dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap seluruh pasangan calon, dan hasilnya dari 10 pasangan calon, dimana KPU Yapen memutuskan 8 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang lolos verifikasi. KPU Yapen menetapan 2 (dua) pasangan calon yaitu Petrus Yoram Mambai-Imanuel Yenu dan IPasangan calon Ir. Marinus Worobai-Bolly Frederik, SH tidak memenuhi verifikasi administrasi dan faktual. Dengan tidak lolosnya verifikasi 2 pasangan calon, maka KPU Yapen tidak dapat secara utuh melaksanakan pemilukada ulang tanpa keikutsertaan 2 pasangan calon yang tidak lolos verifikasi, maka dapat dikatakan tidak tercapai tujuan Putusan MK No.218-219-220-221/PHPU.D-VIII/2010 untuk memberikan "legal remedies" terhadap pelanggaran hak-hak pasangan calon Bupati dan Wakil Bupatiuntuk dipilih (right to be candidate) dalam penyelenggaraan pemilu-kada.Kepulauan Yapen Tahun 2010. Putusan MK No. 218-219-220-221/PHPU.D-VIII/2010 telah kehilangan ruhnya (elan vital) akibat tidak tercapainya tujuan Putusan Mahkamah a aqo, karena tujuan Putusan Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Yapen melaksanakan Pemilukada ulang dengan menyertakan 2 pasangan calon Petrus yoram Mambai-Immanuel Yenu dan Ir. Marinus Worobai-Bolly Frederik, SH sebagai legal remedies terhadap pengingkaran hak-hak mereka untuk dipilih (right to be voted) dalam Pemilukada Kepulauan Yape.Terkait dengan keperluan melakukan Peninjauan Ulang terhadap Putusan MK No. 218-219-220-221/PHPU.D-VIII/2010 sebagai upaya membukan jalan bagi upaya hukum Peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkamah a quo dengan persoalan menjadi tidak utuhnya Putusan Mahmakah Konstitusi tersebut bilamana ketentuan Pasal 10 Ayat (1) huruf d UU No.23/2004 dan Pasal 1 angka 8 tentang Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) U No. 8 Tahun 2011 tetap ditafsir sesuai dengan penjelasannya, maka hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: