Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 20-09-2011
No. Perkara : 64/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 97 Ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28E Ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa norma yang terkandung dalam Pasal 97 Ayat (1) yang memberikan kewenangan kepada penyelenggara negara untuk mencegah seseorang meninggalkan wilayah Negara RI dalam jangka waktu selama-lamanya 6 (enam) bulan , dan berwenang pula untuk memperpanjang jangka waktu pencegahan itu setiap kali paling lama 6 (enam) bulan tanpa batas waktu berapa kali boleh memperpanjangnya, norma ini telah membuka peluang lebar-lebar bagi penyelenggara negara dimaksud untuk bertindak sewenang-wenang, hal ini bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa Neara Repiblik Indonesia adalah "negara hukum" atau "rechtsstaat" Bahkan sebaliknya dapat membawa Negara Republik Indonesia menjadi "negara kekuasaan belaka" atau "machsstaat"
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: