Tanggal Registrasi | : | 20-09-2011 |
No. Perkara | : | 64/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 97 Ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28E Ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa norma yang terkandung dalam Pasal 97 Ayat (1) yang memberikan kewenangan kepada penyelenggara negara untuk mencegah seseorang meninggalkan wilayah Negara RI dalam jangka waktu selama-lamanya 6 (enam) bulan , dan berwenang pula untuk memperpanjang jangka waktu pencegahan itu setiap kali paling lama 6 (enam) bulan tanpa batas waktu berapa kali boleh memperpanjangnya, norma ini telah membuka peluang lebar-lebar bagi penyelenggara negara dimaksud untuk bertindak sewenang-wenang, hal ini bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa Neara Repiblik Indonesia adalah "negara hukum" atau "rechtsstaat" Bahkan sebaliknya dapat membawa Negara Republik Indonesia menjadi "negara kekuasaan belaka" atau "machsstaat" |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430