Tanggal Registrasi | : | 26-09-2011 |
No. Perkara | : | 65/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 83 Ayat (1) dan Ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1), Padal 28D Ayat (1) dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 83 Ayat (1) dan (2) telah merugikan hak konstitusional Pemohon dalam hal pengajuan upaya hukum tingkat Banding yang hanya diberikan kepada pihak penyidik (selaku pihak Termohon dalam Praperadilan) yang diberikan hak untuk melakukan upaya banding, sedangkan kepada pihak Pemohon Praperadilan tidak diberikan hak untuk banding terhadap putusan yang menyatakan apabila "sahnya penghentian penyidikan perkara", sedangkan pihak Pemohon dalam Praperadilan (sebagai pihak yang dirugikan atas terbitnya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) tidak diberikan hak untuk melakukan banding tersebut. Hal ini akan menimbulkan obuse of power yang tiada henti-hentinya atau akan berlangsung secara terus-menerus oleh penyidik Polri dan berakibat secara terus-menerus pula berlangsung sistem kekuasaan yang tidak terkendali untuk/atau dengan maksud untuk membrangus/melumpuhkan hak konstitusional maupun hak asasi para pencari keadilan. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430