Tanggal Registrasi | : | 26-09-2011 |
No. Perkara | : | 66/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 155 dan Pasal 160 Ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 27 UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut terdapat perbedaan perlakuan antara saksi dan terdakwa. Seorang saksi harus disumpah bahkan dengan ancaman penyanderaan di rumah tahanan Negara kalau menolak disumpah dan ancaman pidana kelau memberi keterangan palsu. Oleh karena itu atas nama persamaan hak dan kedudukan di depan hukum, pertanyaan yang menggugat adalah "Apakah seorang terdakwa di depan sidang pengadilan boleh berkata tidak benar atau berbohong karena tidak harus mematuhi isi sumpah ?". Tidak disumpahnya seorang terdakwa berdampak pada penilaian atas keterangan terdakwa yang hanya dinilai sebagai keterangan saja, bukan sebagai alat bukti, sedangkan keterangan saksi yang disumpah dinilai sebagai alat bukti yang mendasari putusan hakim Padahal dalam praktek peradilan bisa saja justru keterangan terdakwa yang benar dan keterangan saksi baik dalam BAP Penyidikan maupun dipersidangan karena berbagai faktor seperti tekanan dan ketakutan justru tidak benar. Oleh karena itu menurut keyakinan Pemohon bahwa demi eprsamaan hak dan kedudukan di depan hukum saksi maupun terdakwa harus disumpah. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430