Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 26-09-2011
No. Perkara : 67/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 110 Ayat (2) Bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 110 Ayat (2) mengenai lafal sumpah dianggap oleh Pemohon belum selaras dengan semangat pembentukan Undang-undang dan pembentukan Negara RI. Oleh karena itu untuk membangun kembali suasana bathin dan semangat untuk menyatu menurut pemohon diperlukan suatu pernyataan resmi dari Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam bentuk sumpah yang bersifat spesifik berhadapan dengan kebutuhan nyata dan situasi kongkrit yang terjadi di tengah masyarakat
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan