Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 26-09-2011
No. Perkara : 67/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 110 Ayat (2) Bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 110 Ayat (2) mengenai lafal sumpah dianggap oleh Pemohon belum selaras dengan semangat pembentukan Undang-undang dan pembentukan Negara RI. Oleh karena itu untuk membangun kembali suasana bathin dan semangat untuk menyatu menurut pemohon diperlukan suatu pernyataan resmi dari Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam bentuk sumpah yang bersifat spesifik berhadapan dengan kebutuhan nyata dan situasi kongkrit yang terjadi di tengah masyarakat
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: