Tanggal Registrasi | : | 26-09-2011 |
No. Perkara | : | 67/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 110 Ayat (2) Bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 110 Ayat (2) mengenai lafal sumpah dianggap oleh Pemohon belum selaras dengan semangat pembentukan Undang-undang dan pembentukan Negara RI. Oleh karena itu untuk membangun kembali suasana bathin dan semangat untuk menyatu menurut pemohon diperlukan suatu pernyataan resmi dari Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam bentuk sumpah yang bersifat spesifik berhadapan dengan kebutuhan nyata dan situasi kongkrit yang terjadi di tengah masyarakat |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430