Tanggal Registrasi | : | 26-09-2011 |
No. Perkara | : | 68/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 45A, Pasal 57 Ayat (2a), Pasal 59 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (2) huruf b dan huruf h Bertentangan dengan Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1) dan (2), Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa perubahan ketentuan pasal-pasal tersebut diatas dampak perubahan mestinya lebih sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat, dalam arti membawa perbaikan kehidupan ketatanegaraan bagi masyarakat Indonesia, namun ternyata perubahan-perubahan tersebut bukannya membawa perbaikan, tetapi justru melemahkan Mahkamah Konstitusi yang berpotensi mengakibatkan kerugian atas hak-hak konstitusional para Pemohon yaitu adanya larangan bagi Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang mengandung ultra petita dan mengenai syarat-syarat bagi calon hakim konstitusi. Sejumlah putusan MK yang bersifat ultra petita yang dikeluarkan pada masa sebelum perubahan telah terbukti memberikan manfaat dan kemaslahatan tidak saja bagi para Pemohon tetapi juga bagi kehidupan rakyat Indonesia. Putusan-putusan tersebut telah memberikan kepastian hukum dan terpenuhinya hak-hak konstitusional para Pemohon. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430