Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 26-09-2011
No. Perkara : 68/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 45A, Pasal 57 Ayat (2a), Pasal 59 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (2) huruf b dan huruf h Bertentangan dengan Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1) dan (2), Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa perubahan ketentuan pasal-pasal tersebut diatas dampak perubahan mestinya lebih sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat, dalam arti membawa perbaikan kehidupan ketatanegaraan bagi masyarakat Indonesia, namun ternyata perubahan-perubahan tersebut bukannya membawa perbaikan, tetapi justru melemahkan Mahkamah Konstitusi yang berpotensi mengakibatkan kerugian atas hak-hak konstitusional para Pemohon yaitu adanya larangan bagi Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang mengandung ultra petita dan mengenai syarat-syarat bagi calon hakim konstitusi. Sejumlah putusan MK yang bersifat ultra petita yang dikeluarkan pada masa sebelum perubahan telah terbukti memberikan manfaat dan kemaslahatan tidak saja bagi para Pemohon tetapi juga bagi kehidupan rakyat Indonesia. Putusan-putusan tersebut telah memberikan kepastian hukum dan terpenuhinya hak-hak konstitusional para Pemohon.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: