Tanggal Registrasi | : | 29-09-2011 |
No. Perkara | : | 69/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10 Ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 10 Ayat (1) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, dimana putusan MK bersifat final dan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tdiak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Mengapa MK tidak ada peninjauan kembali (PK) sedangkan kedudukan MK sama dengan MA, kalau sudah ada bukti-bukti autentik/pasti seperti apa yang kami kemukakan apalagi keputusan palsu, maka MK perlu dan wajib melakukan peninjauan kembali keputusannya seperti Mahkamah Agung kalau ada alat bukti baru atau palsu. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430