Tanggal Registrasi | : | 06-10-2011 |
No. Perkara | : | 70/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Undang-Undang omor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 4 Ayat (1) UU No. 3 Tahun 1992 dan Pasal 13 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 2004 Bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa muatan ketentuan pasal-pasal tersebut diatas harus ditafsirkan menjadi program jaminan sosial wajib dilakukan oleh setiap pemberi kerja atau perusahan dan buruhnya sebagai peserta jaminan sosial, serta sebaliknya setiap buruh berhak untuk mendaftarkan dirinya dan pemberi kerja atau perusahaannya sebagai peserta jaminan sosial, karena dalam prakteknya pemberi kerja atau perusahaan berusaha untuk tidak ikut serta dalam program jaminan sosial guna menghindari kewajiban membayar iuran jaminan sosial yang besarnya antara 4,24% sd. 11,74 % dari upah sebulan, sehingga mengakibatkan hilangnya perlindungan bagi buruh atas kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430