Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 10-10-2011
No. Perkara : 71/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 14 huruf e dan f yaitu frasa "84,5% untuk pemerintah dan 15,5% untuk daerah" dan frasa "69,5% untuk pemerintah dan 30,5% untuk daerah" Bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 91), Pasal 33 Ayat (3), (4), Pasal 18A Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketntuan Pasal 14 huruf e dan f telah merugikan hak konstitusional para Pemohon dan tidak memberikan kepastian hukum yang adil. Prosentase dana bagi hasil minyak bumi dan gas bumi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat tidak adil bagi masyarakat Kaltim dan tidak membantu untuk percepatan penyelesaian persoalan hilangnya hak-hak dasar masyarakat ytiu rusaknya lingkungan tempat tinggal sekitar daerah penghasil minyak bumi dan gas, rendahnya tingkat kesejahteraan, sulitnya pendidikan, lapangan pekerjaan dan rendahnya tingkat kesehatan serta lingkungan hidup. Hal ini bersifat diskriminatif dengan besarnya prosentase dana bagi hasil minyak bumi dan gas bumi yang diperoleh Provinsi Aceh dan Papua yang mencapai 70% sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2006 dan UU No. 21 Tahun 2001.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: