Tanggal Registrasi | : | 10-10-2011 |
No. Perkara | : | 72/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 403 Bertentangan dengan Pasal Pasal 1 Ayat (3), Pasal 20 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28I Ayat (1) dan (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 403 telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena norma pasal a quo bertentangan dengan norma yang tetap berlaku/ konstitusional dalam Pasal 108 Ayat (1) b UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD, kontroversial dan menimbulkan dualisme dan bertentangan dengan kepastian hukum dan azas legalitas sebagai hukum positif. Norma dalam Pasal 108 Ayat (1) b UU No.22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD adalah konstitusional untuk pengisian dan pengangkatan anggota DPRD di Kabupaten/kota yang telah dibentuk sebelum Pemilu tahun 2009 dan sebelum UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPD, DPD dan DPRD dibentuk, diundangkan dan diberlakukan. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430