Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 10-10-2011
No. Perkara : 72/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 403 Bertentangan dengan Pasal Pasal 1 Ayat (3), Pasal 20 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28I Ayat (1) dan (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 403 telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena norma pasal a quo bertentangan dengan norma yang tetap berlaku/ konstitusional dalam Pasal 108 Ayat (1) b UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD, kontroversial dan menimbulkan dualisme dan bertentangan dengan kepastian hukum dan azas legalitas sebagai hukum positif. Norma dalam Pasal 108 Ayat (1) b UU No.22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD adalah konstitusional untuk pengisian dan pengangkatan anggota DPRD di Kabupaten/kota yang telah dibentuk sebelum Pemilu tahun 2009 dan sebelum UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPD, DPD dan DPRD dibentuk, diundangkan dan diberlakukan.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: