Tanggal Registrasi | : | 12-10-2011 |
No. Perkara | : | 73PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 36 Ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) Bertentangan dengan Pasal Pasal 24 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 36 dapat diklasifikasi sebagai bentuk ancaman dan gangguan terhadap penegakan hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi. Perlakuan istimewa kepada Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang diduga melakukan tindak pidana khususnya korupsi, dalam bentuk keharusan ada persetujuan tertulis atau izin Presiden, telah bertolak belakang dengan Inpres Percepatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan adanya keharusan mendapat persetujuan tertulis atau izin Presiden untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Daerah dan/atau Wkil Kepala Daerah akan memperlambat atau menghambat pemberanasan korupsi maupun kebijakan anti korupsi yang telah dikeluarkan oleh Presiden SBY sejak tahun 2004 |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430