Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 12-10-2011
No. Perkara : 73PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 36 Ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) Bertentangan dengan Pasal Pasal 24 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 36 dapat diklasifikasi sebagai bentuk ancaman dan gangguan terhadap penegakan hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi. Perlakuan istimewa kepada Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang diduga melakukan tindak pidana khususnya korupsi, dalam bentuk keharusan ada persetujuan tertulis atau izin Presiden, telah bertolak belakang dengan Inpres Percepatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan adanya keharusan mendapat persetujuan tertulis atau izin Presiden untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Daerah dan/atau Wkil Kepala Daerah akan memperlambat atau menghambat pemberanasan korupsi maupun kebijakan anti korupsi yang telah dikeluarkan oleh Presiden SBY sejak tahun 2004
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: