Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 12-10-2011
No. Perkara : 74PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf j Bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28C, Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, ketentuan pasal-pasal a quo ternyata tidak sejalan dengan asas manfaat yang tercantum dalam Pasal 2 UUPK itu sendiri. Pasal-pasal a quo tidak mencerminkan aturan yang jelas, mudah dipahami, dan tidak dapat dilaksanakan secara adil (fair). Rumusan delik pemidanaan dalam pasal a quo adalah rumusan yang tidak jelas dan berpotensi disalahgunakan secara sewenang-wenang. Pasal-pasal a quo juga bertentangan dengan asas lex certa dan dapat menimbulkan ketidakjelasan, ketidak-pastian dan keraguan atas terjadinya pembedaan (disparitas) antara penegak hukum kepolisian/kejaksaan dengan Kementerian Perdagangan untuk menentukan apakah objek yang dapat dikenakan larangan dijual tanpa manual bahasa Indonesia adalah seluruh barang, ataukah hanya barang-barang yang diwajibkan ketika diatur kemudian oleh peraturan perundang-undangan yang lain ?
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan