Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 12-10-2011
No. Perkara : 74PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf j Bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28C, Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, ketentuan pasal-pasal a quo ternyata tidak sejalan dengan asas manfaat yang tercantum dalam Pasal 2 UUPK itu sendiri. Pasal-pasal a quo tidak mencerminkan aturan yang jelas, mudah dipahami, dan tidak dapat dilaksanakan secara adil (fair). Rumusan delik pemidanaan dalam pasal a quo adalah rumusan yang tidak jelas dan berpotensi disalahgunakan secara sewenang-wenang. Pasal-pasal a quo juga bertentangan dengan asas lex certa dan dapat menimbulkan ketidakjelasan, ketidak-pastian dan keraguan atas terjadinya pembedaan (disparitas) antara penegak hukum kepolisian/kejaksaan dengan Kementerian Perdagangan untuk menentukan apakah objek yang dapat dikenakan larangan dijual tanpa manual bahasa Indonesia adalah seluruh barang, ataukah hanya barang-barang yang diwajibkan ketika diatur kemudian oleh peraturan perundang-undangan yang lain ?
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: