Tanggal Registrasi | : | 12-10-2011 |
No. Perkara | : | 74PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf j Bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28C, Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, ketentuan pasal-pasal a quo ternyata tidak sejalan dengan asas manfaat yang tercantum dalam Pasal 2 UUPK itu sendiri. Pasal-pasal a quo tidak mencerminkan aturan yang jelas, mudah dipahami, dan tidak dapat dilaksanakan secara adil (fair). Rumusan delik pemidanaan dalam pasal a quo adalah rumusan yang tidak jelas dan berpotensi disalahgunakan secara sewenang-wenang. Pasal-pasal a quo juga bertentangan dengan asas lex certa dan dapat menimbulkan ketidakjelasan, ketidak-pastian dan keraguan atas terjadinya pembedaan (disparitas) antara penegak hukum kepolisian/kejaksaan dengan Kementerian Perdagangan untuk menentukan apakah objek yang dapat dikenakan larangan dijual tanpa manual bahasa Indonesia adalah seluruh barang, ataukah hanya barang-barang yang diwajibkan ketika diatur kemudian oleh peraturan perundang-undangan yang lain ? |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430