Tanggal Registrasi | : | 19-10-2011 |
No. Perkara | : | 75/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Lampiran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025 Lampiran D tentang "Sarana dan Prasarana yang Memadai dan Maju", khususnya frasa "penerapan konsep teknologi netral yang responsif terhadap kebutuhan pasar dan industri dengan tetap menjaga keutuhan sistem yang telah ada" Bertentangan dengan Pasal 18A Ayat (1), Pasal 18B Ayat (1) dan (2), Pasal 33 Ayat (1), (2) dan (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahawa ketentuan Lampiran D tentang "Sarana dan Prasarana yang Memadai dan Maju", khususnya frasa "penerapan konsep teknologi netral yang responsif terhadap kebutuhan pasar dan industri dengan tetap menjaga keutuhan sistem yang telah ada" telah menimbulkan penafsiran yang berbeda dari pihak pemerintah dengan para Pemohon dalam penerapan maupun pedoman di dalam masyarakat pengguna telekomunikasi dan jika hal ini dibiarkan maka akan berpotensi besar terhadap masyarakat khususnya kerugian negara di dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430