Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-10-2011
No. Perkara : 75/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Lampiran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025 Lampiran D tentang "Sarana dan Prasarana yang Memadai dan Maju", khususnya frasa "penerapan konsep teknologi netral yang responsif terhadap kebutuhan pasar dan industri dengan tetap menjaga keutuhan sistem yang telah ada" Bertentangan dengan Pasal 18A Ayat (1), Pasal 18B Ayat (1) dan (2), Pasal 33 Ayat (1), (2) dan (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahawa ketentuan Lampiran D tentang "Sarana dan Prasarana yang Memadai dan Maju", khususnya frasa "penerapan konsep teknologi netral yang responsif terhadap kebutuhan pasar dan industri dengan tetap menjaga keutuhan sistem yang telah ada" telah menimbulkan penafsiran yang berbeda dari pihak pemerintah dengan para Pemohon dalam penerapan maupun pedoman di dalam masyarakat pengguna telekomunikasi dan jika hal ini dibiarkan maka akan berpotensi besar terhadap masyarakat khususnya kerugian negara di dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: