Tanggal Registrasi | : | 13-10-2011 |
No. Perkara | : | 76/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 11 huruf I, Pasal 85 huruf I, Pasal 109 Ayat (4) huruf c, huruf d dan huruf e, Ayat (5) dan Ayat (11) Bertentangan dengan Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon.. Hal ini terlihat dari ketentuan pasal-pasal a quo yang membuka peluang masuknya orang partai. Ketentuan itu menggantikan syarat non partisan anggota KPU dan Bawaslu dalam UU No. 22 Tahun 2007. Bahwa untuk menjadi anggota KPU dan Bawaslu disyaratkan tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik. Namun dengan dirubahnya ketentuan tersebut maka anggota partai politik dapat mendaftar sebagai anggota KPU dan Bawaslu.Ketentuan tersebut merupakan agenda tersembunyi partai politik untuk menanamkan orang-orang partainya dalam penyelenggara pemilu. Meskipun secara formal telah mengundurkan diri sebagai anggota partai, namun loyalitas sebagai kader partai politik sulit untuk dipisahkan dan dikhawatirkan akan muncul konflik kepentingan dalam penyelenggara pemilu. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430