Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 13-10-2011
No. Perkara : 76/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 11 huruf I, Pasal 85 huruf I, Pasal 109 Ayat (4) huruf c, huruf d dan huruf e, Ayat (5) dan Ayat (11) Bertentangan dengan Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon.. Hal ini terlihat dari ketentuan pasal-pasal a quo yang membuka peluang masuknya orang partai. Ketentuan itu menggantikan syarat non partisan anggota KPU dan Bawaslu dalam UU No. 22 Tahun 2007. Bahwa untuk menjadi anggota KPU dan Bawaslu disyaratkan tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik. Namun dengan dirubahnya ketentuan tersebut maka anggota partai politik dapat mendaftar sebagai anggota KPU dan Bawaslu.Ketentuan tersebut merupakan agenda tersembunyi partai politik untuk menanamkan orang-orang partainya dalam penyelenggara pemilu. Meskipun secara formal telah mengundurkan diri sebagai anggota partai, namun loyalitas sebagai kader partai politik sulit untuk dipisahkan dan dikhawatirkan akan muncul konflik kepentingan dalam penyelenggara pemilu.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: