Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-11-2011
No. Perkara : 78PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Prp Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4) Bertentangan dengan Pasal 28D, Pasal 28F dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena telah ditafsirkan dan disalahgunakan untuk kepentigan ekonomi segelintir pemilik media dengan pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu Badan Hukum baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran yang mengorbankan esensi demokrasi penyiaran. Penafsiran yang keliru terhadap pasal-pasal a quo telah menyababkan terjadinya ketidakpastian hukum.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: