Tanggal Registrasi | : | 01-11-2011 |
No. Perkara | : | 78PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Prp Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4) Bertentangan dengan Pasal 28D, Pasal 28F dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena telah ditafsirkan dan disalahgunakan untuk kepentigan ekonomi segelintir pemilik media dengan pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu Badan Hukum baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran yang mengorbankan esensi demokrasi penyiaran. Penafsiran yang keliru terhadap pasal-pasal a quo telah menyababkan terjadinya ketidakpastian hukum. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430