Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 07-11-2011
No. Perkara : 79/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Pasal 10 Bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 10 mengenai jabatan wakil menteri yang ditafsirkan Presiden disamakan dengan jabatan wakil Presiden, Wakil Gubernur dan wakil walikota/bupati, sebagaimana diutarakan dalam pidato pengumuman reshuffle kabinet Indonesia bersatu jilid 2 tanggal 18 Oktober 2011 adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa jabatan wakil menteri yang diangkat Presiden tidak sama dengan jabatan wakil presiden, Wakil Gubernur dan qwakil walikota/bupati yang dipilih secara langsung oleh rakyat secara demokratis.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan