Tanggal Registrasi | : | 07-11-2011 |
No. Perkara | : | 79/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Pasal 10 Bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 10 mengenai jabatan wakil menteri yang ditafsirkan Presiden disamakan dengan jabatan wakil Presiden, Wakil Gubernur dan wakil walikota/bupati, sebagaimana diutarakan dalam pidato pengumuman reshuffle kabinet Indonesia bersatu jilid 2 tanggal 18 Oktober 2011 adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa jabatan wakil menteri yang diangkat Presiden tidak sama dengan jabatan wakil presiden, Wakil Gubernur dan qwakil walikota/bupati yang dipilih secara langsung oleh rakyat secara demokratis. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430