Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 07-11-2011
No. Perkara : 79/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Pasal 10 Bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 10 mengenai jabatan wakil menteri yang ditafsirkan Presiden disamakan dengan jabatan wakil Presiden, Wakil Gubernur dan wakil walikota/bupati, sebagaimana diutarakan dalam pidato pengumuman reshuffle kabinet Indonesia bersatu jilid 2 tanggal 18 Oktober 2011 adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa jabatan wakil menteri yang diangkat Presiden tidak sama dengan jabatan wakil presiden, Wakil Gubernur dan qwakil walikota/bupati yang dipilih secara langsung oleh rakyat secara demokratis.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: