Tanggal Registrasi | : | 08-11-2011 |
No. Perkara | : | 86/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 115 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 115 ayat (1) secara pertimbangan normatif terlihat tidak konsistennya pembuat undang-undang dalam membuat norma hukum. Hal ini terlihat dimana kawasan merokok hanya diberikan pada tempat umum, tempat kerja dan tempat lainnya. sedangkan tempat bermain anak, tempat proses belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan, angkutan umum dan tempat ibadah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Ketentuan tersebut menunjukkan dengan tegas adanya tumpang tindih dalam mengatur tempat-tempat yang dijadikan sebagai kawasan tanpa rokok, demikian juga bahwa ketentuan diatas secara jelas dan nyata menunjukkan adanya ketiadaan rasionalisasi mengenai pengaturan tempat-tempat yang dijadikan sebagai kawasan tanpa rokok. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430