Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 08-12-2011
No. Perkara : 85/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemeritnahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 33 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 dan Pasal 244 dan Pasal 259 UU No. 8 Tahun 1981 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon bilamana pasal-pasal a quo tetap diterapkan sekalipun telah ada putusan pengadilan yang menyatakan seorang kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang oleh pengadilan dinyatakan bebas atau terbukti tidak bersalah dari dakwaan Penuntut Umum yang dikaitkan Pasal 30 dan Pasal 31, maka Pasal 33 ayat (1) tdiak dapat diterapkan menakala JPU mengajukan kasasi terhadap putusan bebas tersebut. Fakta hukum ini jelas menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon, sehingga Mahkamah harus menyatakan ketentuan Pasal 244 dan pasal 259 UU No.8 Tahun 1981 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang kasasi diajukan terhadap putusan bebas dan karena itu Pasal 244 dan Pasal 259 UU No. 8 Tahun 1981 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat manakala pasal-pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap putusan bebas.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: