Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 29-11-2011
No. Perkara : 84/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Pasal 55 dan Pasal 56 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (2), Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56 pemohon berpendapat bahwa pencantuman saksi pidana dalam perspektif hukum pidana yang humanistis dalah tidak tepat dan tidak profesional. Muatan pasal-pasal a quo tidak saja merugikan kepentingan hak konstitusional Pemohon di dalam memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan juga hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sessssuatu dalam menjalankan profesi sebagai akuntan publik dan pihak terasosiasi.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan