Tanggal Registrasi | : | 29-11-2011 |
No. Perkara | : | 84/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Pasal 55 dan Pasal 56 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (2), Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56 pemohon berpendapat bahwa pencantuman saksi pidana dalam perspektif hukum pidana yang humanistis dalah tidak tepat dan tidak profesional. Muatan pasal-pasal a quo tidak saja merugikan kepentingan hak konstitusional Pemohon di dalam memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan juga hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sessssuatu dalam menjalankan profesi sebagai akuntan publik dan pihak terasosiasi. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430