Tanggal Registrasi | : | 29-11-2011 |
No. Perkara | : | 83/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemeritnahan Daerah. Pasal 59 ayat (1) huruf a sepanjang frasa "atau gabungan partai politik" dan Pasal 59 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf a dan ayat (2) dengan adanya pembatasan dan pembedaan antara partai kecil yang dapat kursi tidak sampai 15% atau suara tidak sampai 15% dengan partai yang mendapat 15% mengakibatkan pembedaan dan merugikan hak konstitusional Pemohon dari partai kecil. Oleh karenanya persamaan kedudukan di depan hukum tidak ada dalam muatan pasal a quo. Dalam penjelasan juga tidak mencerminkan asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan, sebab kepentingan partai kecil tidak terakomodir secara mendiri kecuali jika partai kecil harus bergabung sehingga memenuhi 15% kursi atau juga 15% suara. Asas ini jelas-jelas telah dilanggar oleh pembentuk undang-undang. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430