Tanggal Registrasi | : | 23-11-2011 |
No. Perkara | : | 82/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 49 ayat (1) huruf c Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf c khususnya frasa "hukuman pidana sekuarng-kurangnya 5 (lima) tahun dan denda sekuang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) " telah merugikan hak konstitusional Pemohon, Pasal a quo merupakan pasal yang potensial dikualifikasi melanggar prinsip penghormatan dan pengakuan terhadap hak asasi manusia, melanggar prinsip kepastian hukum yang adil dan kesetaraan dihadapan hukum. Pemohon yang merupakan terdakwa dalam perkara pidana yang dikenakan pasal a quo tidak proporsional dan berlebihan dan dengan sendirinya melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430