Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-11-2011
No. Perkara : 80/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 27 ayat (1) huruf b dan (3) Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (2), ayat (3) dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf b dan ayat (3) telah menghilangkan hak konstitusional Pemohon khususnya frasa "alasan yang dapat diterima" dan penjelasannya yang berbunyi "alasan kesehatan dan/atau karena terganggu fisik dan/atau jiwanya" dan ayat (3) frasa yang berbunyi "Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima dan diberhentikan dengan tidak hormat diwajibkan mengembalikan uang kehormatan sebanyak 2 (dua) kali lipat dari yang diterima". Hal tersebut telah membatasi anggota KPU, KPU Privinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengundurkan diri hanya karena terganggu fisik dan/atau jiwanya dan bertentangan dengan hak asasi manusia dan hak-hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif membangun masyarakat, bangsa dan negaranya sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan