Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-11-2011
No. Perkara : 80/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 27 ayat (1) huruf b dan (3) Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (2), ayat (3) dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf b dan ayat (3) telah menghilangkan hak konstitusional Pemohon khususnya frasa "alasan yang dapat diterima" dan penjelasannya yang berbunyi "alasan kesehatan dan/atau karena terganggu fisik dan/atau jiwanya" dan ayat (3) frasa yang berbunyi "Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima dan diberhentikan dengan tidak hormat diwajibkan mengembalikan uang kehormatan sebanyak 2 (dua) kali lipat dari yang diterima". Hal tersebut telah membatasi anggota KPU, KPU Privinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengundurkan diri hanya karena terganggu fisik dan/atau jiwanya dan bertentangan dengan hak asasi manusia dan hak-hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif membangun masyarakat, bangsa dan negaranya sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: