Tanggal Registrasi | : | 23-11-2011 |
No. Perkara | : | 81/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 11 huruf I dan Pasal 85 huruf I sepanjang frasa "mengundurkan diri dari keanggotaan partai poliitkā¦.. Pada saat mendaftar sebagai calon"; Pasal 109 ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e sepanjang prasa "4 (empat) orang tokok masyarakat dalam hal jumlah utusan partai politik yang ada di DPR berjumlah genap", ayat (5), dan ayat (11) Bertentangan dengan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas para Pemohon berpendapat frasa "mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftarkan diri" melanggar asas keterbukaan dalam pembentukan undnag-undang. Dalam hal ini pembentuk undang-undang yang didominasi oleh patai politik menyimpan agenda tersembunyi (Hidden agenda) untuk memasukan anggota-anggota partai politik dalam lembaga penyelenggara pemilu dengan penyepakati klausula mengundurkan diri tanpa perlu jeda waktu. Frasa tersebut diatas tidak sesuai dengan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 dan juga tidak sesuai dengan prinsip-prinsip internasional untuk menjamin legitimasi dan kredibilitas penyelenggara Pemilu. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430