Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 27-06-2011
No. Perkara : 40/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 16 Ayat (1) huruf b Bertentangan dengan Pasal Pasal 28 huruf A dan 28D Ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf b berpotensi merugikan hak konstitutional para Pemohon, dimana belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses penyelidikan namun sudah dilarang untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia oleh pejabat Imigrasi atas permintaan penyelidik, yang seharusnya dilindungi hak asasinya sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: