Tanggal Registrasi | : | 27-06-2011 |
No. Perkara | : | 40/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 16 Ayat (1) huruf b Bertentangan dengan Pasal Pasal 28 huruf A dan 28D Ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf b berpotensi merugikan hak konstitutional para Pemohon, dimana belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses penyelidikan namun sudah dilarang untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia oleh pejabat Imigrasi atas permintaan penyelidik, yang seharusnya dilindungi hak asasinya sebagaimana diatur dalam UUD 1945. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430