Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 23-06-2011
No. Perkara : 39/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 7 Ayat (1) huruf i dan Pasal 109 Ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa Pemohon merasa hak konstitutionalnya dirugikan dengan adanya Ketetapan Nomor S.TAP/113/2010/ Restro.Jkt.Bar tanggal 13 April 2010 dimana dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Ayat (1) huruf i dan Pasal 109 Ayat (2).
Status Perkara : Tidak Berwenang

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan