Tanggal Registrasi | : | 23-06-2011 |
No. Perkara | : | 39/PUU-IX/2011 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 7 Ayat (1) huruf i dan Pasal 109 Ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa Pemohon merasa hak konstitutionalnya dirugikan dengan adanya Ketetapan Nomor S.TAP/113/2010/ Restro.Jkt.Bar tanggal 13 April 2010 dimana dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Ayat (1) huruf i dan Pasal 109 Ayat (2). |
Status Perkara | : | Tidak Berwenang |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430