Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 23-06-2011
No. Perkara : 39/PUU-IX/2011
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 7 Ayat (1) huruf i dan Pasal 109 Ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa Pemohon merasa hak konstitutionalnya dirugikan dengan adanya Ketetapan Nomor S.TAP/113/2010/ Restro.Jkt.Bar tanggal 13 April 2010 dimana dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Ayat (1) huruf i dan Pasal 109 Ayat (2).
Status Perkara : Tidak Berwenang

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: